Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengakui bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek ditempatkan sebagai komisaris pada PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan jasa konsultasi pajak.
Hal itu lantaran statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), khususnya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Ketika PT Artha Mega didirikan, saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut. Maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut," ujar Rafael Alun dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Rafael Alun Akui dapat Marketing Fee 10 Persen: Saya Terima Kecil-kecilan Saja
Dengan menempatkan istrinya di struktural perusahaan, dia memperoleh gaji rutin.
Setiap bulannya, Rp 10 juta mengalir ke kantong Rafael Alun.
"Saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," ujarnya.
Selain gaji bulanan, Rafael Alun juga menerima tunjangan hari raya (THR) dari PT ARME.
Gaji bulanan dan THR itu diterimanya selama 2002 hingga 2005.
Baca juga: Rafael Alun Pernah Dapat Pinjaman Rp3,5 Miliar dari Sang Ibu dan Warisan Emas 1 Kg
Setelahnya, dia memutuskan untuk menarik mundur sang istri dari struktural PT ARME.
Namun gaji tetap diterimanya pada Maret 2006 karena akta pengunduran diri baru terbit saat itu.
"Sejak tahun 2002 kalau enggak salah sampai 2005. Di rapat pemegang saham sebetulnya saya sudah mengundurkan diri dari Desember 2005, tapi diaktekan baru Maret 2006," katanya.
Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.