News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kapolri Sebut Penyidik Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Sigit, penyidik Polri nantinya bakal segera mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi praperadilan yang didaftarkan kubu Firli ke PN Jakarta Selatan tersebut.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Sigit saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan terkait kasus Firli Bahuri bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik. Baginya, gugatan praperadilan merupakan hal yang biasa.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya.

Di sisi lain, Sigit juga menanggapi apakah nantinya ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Terkait hal ini, Eks Kabareskrim Polri ini hanya memberikan senyuman.

"Ya kita lihat saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat.

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini