TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diumumkan beberapa waktu yang lalu.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Khusus jabatan Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023, ada dua materi soal yang akan muncul pada SKB CPNS 2023, yakni kemampuan umum dan kemampuan khusus.
Berikut adalah materi SKB CPNS 2023 jabatan Pengelola Penanganan Perkara:
Kemampuan Umum:
1. Pancasila
2. Kewarganegaraan
Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 dan Materi Ujian, Lengkap dengan Bobot Nilai
3. Pengantar Ilmu Hukum
4. Pengantar Hukum Indonesia
5. Geografi
6. Ekonomi
7. Sejarah
8. Sosiologi
9. Seni dan Budaya