News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Akui dapat Marketing Fee 10 Persen: Saya Terima Kecil-kecilan Saja

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun menghadiri sidang agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo mengakui adanya perolehan marketing fee 10 persen yang mengalir kepadanya dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME)

Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu mengungkapkan bahwa fee yang diterimanya tergolong kecil.

Namun tak dibeberkan secara rinci jumlah uang yang pernah diterimanya.

Lantaran nilainya dianggap kecil maka dia selalu menerimanya secara tunai.

"Saya pernah menerima tapi kecil-kecil saja dan tidak pernah diberikan kepada saya secara transfer. Tunai," ujar Rafael Alun dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Hakim dan Jaksa Soroti Kepentingan Rafael Alun di Perusahaan Istrinya

Besaran 10 persen sendiri ditetapkan dalam rapat para pemegang saham PT ARME dimana Rafael Alun merupakan satu diantara pemegang saham  itu.

Dalam rapat tersebut diputuskan siapapun yang berhasil membawa klien akan diberi marketing fee 10 persen.

Selain itu terkadang ada pula fee bagi pegawai klien.

"Dalam rapat pemegang saham diputuskan bahwa siapapun yang bisa membawa klien akan diberikan marketing fee sebesar 10 persen. Seingat saya jika ada lebih dari 10 persen itu hanya alasan saja. Tapi sebenarnya diberikan kepada pegawai dari klien tersebut," katanya.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum KPK juga menunjukkan tabel melalui proyektor.

Tabel tersebut merupakan data penerima marketing fee dari PT ARME.

Terpantau diantaranya terdapat nama Rafael Alun.

Jaksa juga sempat mengkonfirmasi keaktifan Rafael Alun dalam mencari klien bagi PT ARME.

Berita acara pemeriksaan (BAP) sampai dibacakan untuk memastikan jawaban dari Alun.

Rupanya, sang terdakwa mengakui bahwa dirinya memang mengarahkan perusahaan-perusahaan wajib pajak untuk menggunakan jasa PT ARME.

"'Saya tidak berperan aktif dalam proses mencari klien untuk ARME. Namun apabila ada yang menemui saya dan menanyakan perihal konsultan pajak, saya arahkan ke ARME.' Betul?" Tanya jaksa kepada Alun.

"Betul," jawab Alun.

Untuk informasi, dalam perkara ini Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini