Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji Tahun 2024 M/1444 H sebesar Rp 93,4 juta atau turun dari usulan yang diajukan pemerintah sebesar Rp 105 juta.
Namun begitu, biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan calon jemaah hanya Rp 56 juta.
Penetapan besaran biaya haji 2024 dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023) sore.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Khafi. Rapat ini pun dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam rapat ini, hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 93,4 juta. Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.
Setelah itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Khafi mempersilakan Menteri Agama RI Yaqut untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya haji 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.
Baca juga: Legalitas Ijazah Pesantren Dijamin Pemerintah, Kemenag: Yang Menolak akan Berhadapan Hukum
Menurut Yaqut, pemerintah sepekat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta. Sementara itu, biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," jelasnya.
Selanjutnya, Ashabul Khafi pun mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan penetapan BPIH dan BIPIH yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
"Demikian rapat ini saya tutup dengan mengucap alhamdulilah hirobbil alamin," tutupnya.