TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada kasus yang sempat macet di komisi antikorupsi.
Kasus itu adalah perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja
Komisioner sudah meminta untuk menaikkan ke tahap penyelidikan, tetapi tak mendapat respons dari pihak yang diberikan disposisi, yaitu Kedeputian Penindakan.
Disebutkan Alex, sapaan Alexander, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan itu masuk ke KPK pada 2020.
"Pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (28/11/2023).
Menurut Alex, pimpinan ternyata sudah memberikan disposisi kepada bagian penindakan untuk menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Namun, Alex menyebut bahwa penyelidikan tak kunjung dilakukan hingga kini.
"Ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan)," kata dia.
Baca juga: KPK Usut 3 Klaster Dugaan Korupsi di Kementan: Pemerasan, Sapi, Holtikultura
Akan tetapi, Alex tak menyebut siapa pimpinan yang memberi disposisi, termasuk siapa pihak yang menerima disposisi tersebut.
"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.
Alex menyatakan bahwa komisioner KPK sekarang tengah menyiapkan langkah agar hal serupa tak terulang kembali. Hal itu digodok dalam rapat.
"Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor. Kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita pastikan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," jelas Alex.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menambahkan kasus Kementan yang dilaporkan masyarakat itu sudah masuk tahap penyelidikan.
"Untuk perkara penyelidikan Kementan itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020. seperti itu," ujar Nawawi.