Beberapa tempo lalu, Firli Bahuri, Ketua KPK yang kini diberhentikan sementara, sempat bicara soal ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan pengadaan sapi di Kementan, di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat KPK.
Namun, kasus itu disebut tidak pernah sampai ke meja pimpinan.
Firli mengaku baru-baru ini mengetahui soal adanya laporan masyarakat tersebut.
Dia menyebut laporan itu masuk saat Deputi Penindakan dan Eksekusi dijabat oleh Irjen Pol Karyoto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di dumas disampaikan Deputi Penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"Jadi sampai hari ini kita belum pernah menerima surat perintah penyelidikan atau tanda tangan surat perintah penyelidikan terkait, perkara sapi itu tadi," imbuh dia.
Berdasarkan nota dinas dari Asep Guntur, yang kala itu jadi Plt Deputi Penindakan, pengganti sementara Karyoto, pada tanggal 26 September 2023, Firli mengatakan tidak ada laporan atau pemberitahuan kasus sapi Kementan.
Belum diketahui lebih jauh terkait dengan laporan dugaan rasuah pengadaan sapi di Kementan tersebut. Firli belum mendetailkannya.
Namun, jika masih pada tahap dumas, biasanya laporan tersebut harus ditelaah terlebih dahulu, apakah ada unsur korupsinya atau tidak. Belum ada keterangan dari Karyoto mengenai hal tersebut.
Baca juga: Akademisi Unhas: KPK harus Dibersihkan dari Kroni-kroni Firli Bahuri
KPK memang sedang mengusut kasus pemerasan di Kementan. Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan kini sudah ditahan.
Seiring dengan kasus itu, SYL juga mengaku sebagai korban pemerasan. Pelakunya diduga ialah Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Kasus dugaan pemerasan Firli itu sedang diusut Polda Metro Jaya. Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka.