Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPOM RI memastikan obat yang mengandung cemaran di Maldives tidak beredar di Indonesia.
Hal ini menyusul temuan dari World Health Organization Southeast Asia Regulatory Network (WHO SEARN) mengenai temuan sirop obat yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dilaporkan oleh Maldives Food and Drug Authority (MFDA).
Dalam keterangam tertulis, BPOM juga telah melakukan penelusuran pada peredaran online dan tidak menemukan produk tersebut diedarkan di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran terhadap sistem informasi registrasi obat BPOM, produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Pharmix Laboratories (PVT) Ltd, Pakistan tidak ada yang terdaftar di Indonesia," kata keterangan tersebut ditulis Selasa (28/11/2023).
Diketahui, pada tanggal 9 November 2023, MFDA menyampaikan informasi melalui WHO SEARN bahwa National Health Laboratory MFDA telah mendeteksi produk sirop obat substandar di Maldives yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas.
Produk sirop obat tersebut yaitu Alergo (kemasan botol 60 mL dengan nomor bets B220) yang diproduksi Pharmix Laboratories (PVT) Ltd, Pakistan dan didaftarkan oleh Life Support PVT Ltd. Produk dengan zat aktif Cetirizine (5 mg/5 ml) ini sebelumnya digunakan sebagai obat anti-alergi pada anak.
BPOM akan terus memantau perkembangan isu produk sirop obat terkontaminasi EG/DEG dan melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirop obat melalui komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lainnya.
Informasi daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses melalui link www.pom.go.id/sirop-aman.
Sedangkan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan dicabut izin edarnya dapat diakses melalui link www.pom.go.id/sirop-dicabut.
BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Serta selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.