TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Firli Bahuri berstatus tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) banyak pihak menanyakan kapan dilakukan penahanan.
Terlebih Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya hingga dicopot sementara dari posisi Ketua KPK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal penahanan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Menurutnya penyidik bisa saja menahan Firli Bahuri, namun ada fase yang harus dilalui.
Karyoto mengatakan prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Setelah itu akan menjadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah Firli layak untuk ditahan atau tidak.
Kapolda Metro Jawab Potensi Penahanan Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal penahanan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto mengatakan proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan. Bisa saja ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Karyoto mengatakan dalam prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan) anu. Kita anu lah, lebih ini aja. Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," jelasnya.
Setelah itu akan menjadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah Firli layak untuk ditahan atau tidak.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," ungkapnya.