Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Bea Cukai pada Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan pejabat Bea Cukai tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.
Kali ini ada dua pejabat Bea Cukai yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Kedua pejabat tersebut iah Kepala Kantor Bea Cukai Gresik dan Belawan.
Baca juga: Kasus Impor Gula, Kejaksaan Periksa Eks Direktur Impor Kemendag dan Kepala Kantor Bea Cukai Marunda
"Saksi yang diperiksa ialah Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan," kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai sendiri sebelumnya telah dilakukan pada Senin (27/11/2023).
Pada hari tersebut, tim penyidik telah memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Marunda.
Dirinya diperiksa pada hari yang sama dengan eks Plt Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Saksi yang diperiksa ialah NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda," kata Ketut dalam keterangannya Senin (27/11/2023) lalu.
Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.