News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Hakim Konstitusi Tolak Revisi UU MK: Ini Penghancuran

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. I Dewa Gede Palguna menolak keras revisi Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK). Palguna menilai, niat mengubah kembali UU MK merupakan upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, ada tiga hakim yang saat ini belum berusia 60 tahun. Yaitu Saldi Isra (55), Daniel Yusmic P Foekh (58), dan M Guntur Hamzah (58).

Palguna menduga ada hakim konstitusi yang menjadi target untuk dilengserkan dari jabatannya.

"Saya rasa yang jadi target sesungguhnya adalah Saldi. Karena dia terlalu independen. Itulah penilaian saya," ungkap I Dewa Gede Palguna.

Hakim Konstitusi Saldi Isra usai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, Rapat Paripurna DPR menyepakati masa perpanjangan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II yang akan datang.

Hal itu diputuskan dalam penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Berikut tujuh RUU yang diperpanjang masa pembahasannya hingga masa sidang II:

1. RUU tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. RUU tentang Hukum Acara Perdata
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4.RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi
5. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
6. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)
7. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan alasan komisi hukum tersebut ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul, sapaan karibnya, mengatakan salah satunya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," kata Pacul kepada wartawan, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi

Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," kata dia.

Dia mengatakan beberapa UU yang sudah dibuat DPR, tetapi dibatalkan MK. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Jangan begitu dong solusinya," tandas Pacul.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini