Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan Eddy Hiariej belum mundur dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi ini kepada proses hukum yang berlaku.
"Saya enggak tahu loh. Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah," ungkap Yasonna, ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
"Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja."
Tentang Eddy Hiariej yang belum mundur dari jabatan, Yasonna menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kan terserah presiden saja," tandasnya.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersenyum Status Tersangkanya Disindir di Rapat DPR, Ini Reaksi Yasonna
Ditemui terpisah, KPK menyebut sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak menyebutkan secara rinci kapan SPDP telah diserahkan kepada sang wamenkumham.
Diperkirakan, Eddy Hiariej bakal diperiksa KPK minggu ini.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)