Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa pemberian gratifikasi kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh.
Hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung (MA) itu di antaranya menerima gratifikasi dari putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo dan eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief.
Gazalba Saleh juga disebut KPK menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.
Namun, ia tak dirinci besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut.
KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima hakim agung Gazalba Saleh terjadi sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ungkap Asep.
Kasasi Edhy Prabowo
Terkait dengan vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun.
Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK, Anggota Majelis Kasasi Penyunat Vonis Edhy Prabowo
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu.
Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Kendati begitu, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.