News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luncurkan Buku 'Belenggu Nalar', Laksamana Sukardi Ceritakan Kasus Penjualan Kapal VLCC Pertamina

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi meluncurkan buku berjudul Belenggu Nalar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi meluncurkan buku berjudul "Belenggu Nalar".

Dalam buku setebal 214 halaman itu Laksamana Sukardi bercerita tentang kasus penjualan kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier) Pertamina pada 2007 yang menyeret dirinya ke ranah hukum.

"Melalui buku ini saya berharap ada pembelajaran yang bisa dipetik dari kisah saya sewaktu dizalimi oleh para pemangku kekuasaan di negeri ini. Sebab, jika belenggu nalar terus dibiarkan, maka politisasi hukum akan terus terjadi. Tentu jika hal itu terus berlanjut bukan tidak mungkin akan muncul kasus seperti tuduhan korupsi VLCC," kata Laksamana dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Laksamana yang ketika itu menjabat sebagai Menteri BUMN dituduh sebagai dalang dari penjualan kapal tanker tersebut, yang diduga merugikan negara puluhan juta dolar.  

Pengusutan kasus penjualan kapal tanker itu merupakan salah satu rekomendasi Pansus DPR RI yang telah disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 16 Januari 2007.

Kasus penjualan dua unit tanker oleh PT Pertamina itu awalnya diselidiki oleh KPK sejak 2004.

Baca juga: Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Ungkap 5 Komorbid Bangsa yang Menghambat Kemajuan Indonesia

Pada Rapat Kerja Komisi III dengan KPK pada 22 Januari 2007, dilaporkan bahwa KPK belum berhasil membuktikan adanya unsur memperkaya diri dan kerugian negara.

Ini karena belum adanya harga pasar atau pembanding yang wajar dari kapal VLCC; sehingga penanganan kasus belum bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penjualan kapal tanker Pertamina itu lalu diusut KPPU, kemudian dibawa ke Pansus DPR RI.

Kasus berakhir setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Anggota DPR memuji Kejaksaan Agung yang bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan kasus VLCC dengan mengambil alih kasus tersebut dari KPK.

Kejaksaan Agung menerima pujian dan KPK dihujat karena dianggap tidak mampu menangani kasus ini.

Sebelum jatuh masuk ke Pansus DPR dan kemudian ditangani Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lebih dulu mempersoalkannya.

Baca juga: Ketua Umum PKN Sebut Laksamana Sukardi Tipikal Lokomotif yang akan Menarik Banyak Gerbong

Dalam putusannya, KPPU menyatakan ada kerugian negara yang berkisar US$20 juta sampai dengan US$56 juta, atau setara dengan Rp.180 miliar sampai Rp.504 miliar.

“Rencana penjualan kedua kapal tanker itu sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Boediono. Tetapi Menteri Keuangan tak pernah bersuara membela, ketika saya diombang-ambingkan ke dalam perkara serius di KPPU, DPR dan Kejaksaan Agung. Saya terhenyak ketika Boediono bergabung dalam Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ungkap Laksamana.

Kasus penjualan kapal tanker itu akhirnya ditutup setelah Kejagung melalui Keputusan Majelis Peninjauan Kembali, menganulir keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Dengan demikian amar putusan KPPU dinyatakan salah. Secara otomatis, keputusan VLCC DPR RI yang didasari keputusan KPPU juga tidak memiliki kebenaran hukum. MA menyatakan bahwa dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali yang mengadili diri saya, tidak pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara. Negara justru diuntungkan sebesar US$53,2 juta,” ungkap Laksamana.

Pemaparan yang rinci tentang latar belakang dan proses hukum terkait penjualan kapal tanker Pertamina itu ditulis  secara gamblang melalui buku memoar Laksamana Sukardi, berjudul "Belenggu Nalar".

Buku setebal 214 halaman ini diterbitkan oleh Kompas, dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini