TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenkumham 2023 akan dimulai pada Sabtu, 2 Desember 2023 mendatang.
Jenis Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan meliputi praktik kerja (tenaga teknis) dan wawancara (tenaga teknis dan tenaga kesehatan).
Materi SKTT Wawancara (Durasi 10 menit)
1. Pelamar Tenaga Teknis
Pendalaman atas Tes Praktik Kerja yang telah dilakukan yang meliputi:
a. Penguasaan materi atas Essay atau Aplikasi yang telah dikerjakan;
b. Inovasi atau Ide kreatif yang disampaikan;
c. Kemampuan berkomunikasi; dan
d. Pengamatan fisik, sikap / attitude.
2. Pelamar Tenaga Kesehatan
a. Pendalaman kompetensi teknis berupa pertanyaan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan;
b. Pengalaman dan pemecahan masalah di bidangnya;
c. Kemampuan berkomunikasi; dan
d. Pengamatan fisik, sikap / attitude.