News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Inilah perjalanan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Vonisnya disunat MA menjadi lima tahun, kini malah sudah bebas bersyarat.

Ia melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam vonisnya, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Edhy juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Adapun vonis pidana, denda, serta uang pengganti yang dijatuhkan pada Edhy sama seperti tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK.

Sementara pada pidana tambahan, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Edhy Prabowo dicabut hak dipilihnya selama 4 tahun.

Baca juga: KPK Khawatir Putusan Kasasi Edhy Prabowo Juga Melepaskannya dari Pidana Pengganti

Ajukan Banding dan Diperberat Jadi 9 Tahun

Tak terima dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy Prabowo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasilnya, pengajuan banding Edhy ditolak. Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis penjara bagi Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun.

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Vonis Disunat MA

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Masih tak terima dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ternyata, MA menyunat hukuman Edhy menjadi 5 tahun pada tingkat kasasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini