Namun, pensiunan jenderal bintang tiga itu tidak melalui jalur umum, tetapi diduga masuk lewat pintu Gedung Rupatama Bareskrim Polri.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri datang dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Arief saat dihubungi.
Baca juga: Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji
Adapun aksi Firli menghindari wartawan saat menjalani pemeriksaan bukan yang pertama kali terjadi.
Firli sudah diperiksa pada 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu sebagai saksi di Bareskrim Polri sesuai permintaannya.
Pada 24 Oktober 2023, Firli menghindar dari awak media dengan tidak diketahui kedatangan dan kepulangannya setelah diperiksa.
Lalu, pada 16 November 2023, kedatangan Firli kembali tidak diketahui dan dikonfirmasi sudah berada di ruang pemeriksaan sebelum jam pemeriksaan yang sudah ditentukan.
Terlebih, saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Firli 'kucing-kucingan' dengan mengerahkan ajudannya untuk mengecoh awak media.
Sampai akhirnya, Firli keluar dengan tidak menggunakan mobil pribadinya dan terlihat menutup wajahnya dengan tas berwarna hitam.
Firli Ditetapkan Tersangka 22 November 2023, Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Baca juga: Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli