TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, Alex Tirta diperiksa terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan kepada Firli senilai Rp650 juta.
Alex sendiri datang sekira pukul 08.45 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih serta didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Baca juga: Alex Tirta Akui Sewakan Rumah di Kertanegara Rp 650 Juta, MAKI Bakal Laporkan Firli ke Dewas KPK
Dia mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan keduanya ini.
Sebelum ini, dia juga pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 3 November 2023 lalu.
"Enggak ada, enggak ada. Nanti ya nanti," kata Alex sambil masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Sementara itu, pengacara Alex, Lina Novita menyebut pemeriksaan kepada kliennya akan sama dengan pemeriksaan sebelumnya yakni soal penyewaan rumah tersebut.
"Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," jelas Lina.
Di sisi lain, Firli Bahuri juga diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nantinya, Alex siap untuk dikonfrontir dengan Firli soal penyewaan rumah itu.
"Oh siap pasti (dikonfrontir dengan Firli Bahuri)" ungkapnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Alex Tirta Sebut Rumah yang Disewa Rp650 Juta Diteruskan ke Sahabatnya Firli Bahuri
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini, Bakal Hadir Sekitar Pukul 9 Pagi
Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.