TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan.
UMK Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2024 tersebut ditetapkan pada hari Kamis (30/11/2023).
Melansir laman TribunKaltim.co, penetapan besaran UMK 2024 Kaltim tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.
Baca juga: Daftar UMK DIY 2024: Kota Yogyakarta Tertinggi dengan Rp 2,49 Juta, Gunungkidul Terendah
Adapun UMK Kaltim 2024 tertinggi di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta.
Ini mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta.
Hal ini mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui, penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
UMK 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sebagai informasi, UMP Kalimantan Timur untuk tahun 2024 adalah Rp3.360.858.
Baca juga: Daftar 38 UMK Jatim 2024: Surabaya Tertinggi dengan Rp 4,7 Juta, Terendah Situbondo Rp 2,17 Juta
Selengkapnya, inilah daftar besaran UMK Kaltim 2024:
1. Kota Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan: 5,04 persen