Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung (MA) sejak 2017 itu dijerat sangkaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mensinyalir Gazalba Saleh menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.
Lembaga antirasuah menduga Gazalba Saleh mengondisikan isi amar putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) sesuai keinginan pihak yang beperkara di MA.
Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis diantaranya pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.
Baca juga: KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk
KPK turut mendapati adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gazalba Saleh mengantongi harta senilai Rp 7 miliar, tepatnya Rp7.882.108.961.
Harta tersebut terakhir kali dilaporkan Gazalba ke KPK pada 21 Januari 2022.
Total harta kekayaan Gazalba terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp5,2 miliar, harta alat transportasi dan mesin Rp120 juta, harta bergerak lainnya Rp260,6 juta, serta kas dan setara kas Rp 2,3 miliar.
Dalam data LHKPN itu, Gazalba Saleh tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan yang mengisi garasi rumahnya.
Kendaraan itu adalah Toyota Avanza tahun 2015 yang punya nilai jual Rp 120 juta.
Namun, pada LHKPN yang dilaporkan pada 6 Februari 2019, Gazalba tercatat punya dua mobil senilai Rp625 juta.
Mobil itu adalah Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp175 juta dan juga Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp450 juta.
Untuk diketahui, Gazalba Saleh sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.
Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK kemudian melawan lewat kasasi. Namun, KPK kembali kalah. Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.