News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Demi Jaga Wibawa Polri, Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Busryo Muqoddas saat ditemui usai mengisi seminar anti korupsi di gedung Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Minggu (3/12/2023) dan Ketua KPK non-aktif yang juga tersangka dugaan pemerasan pada SYL, Firli Bahuri. untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Namun, dia menampakkan diri usai selesai diperiksa pada pukul 19.25 WIB di lobby utama Gedung Awaloedin Djamin.

Artinya, ia telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.

Firli meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah, usai selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan. Tunjukan keadilan, dan juga kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," kata Firli di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.      

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun meminta semua pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Begitu pula berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan kepadanya.

Ia percaya sepenuhnya hakim yang akan menangani kasusnya memberikan keputusan seadil-adilnya.

Sebab, hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya.

"Karena itu, tentulah asas ius curia novit (hakim mengetahui semua hukum) tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi semua," beber Firli.

Lebih lanjut ia meminta dukungan dari masyarakat mengingat upaya melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah.

Dia bilang, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus dikorbankan.

"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," jelas Firli. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Klaten, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Polisi Segera Tahan Firli, Demi Jaga Wibawa Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini