News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp28.000 saja.

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Situbondo, Jawa Timur, tahun 2024 telah ditetapkan dan naik 1,62 persen atau Rp35.000 dari UMK 2023.

Jadi, UMK Situbondo 2024 sebesar Rp2.172.287 dan menjadi UMK terendah se-Jawa Timur.

Penetapan UMK Situbondo 2024 ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang ditandatangi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (1/12/2023).

Hal itu membuat anggota Komisi 4 DPRD Situbondo, Tolakatin, mempertanyakan rumus perhitungan nilai UMK 2024.

Tak hanya menanyakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dia juga menanyakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasinya.

Baca juga: Daftar 14 UMK Kalimantan Selatan 2024, Tertinggi Kotabaru Rp3.420.661

"Barang-barang pokok sekarang naik, beras di Situbondo tertinggi se-Jatim, ikan mahal, barang-barang pertanian mahal, jadi acuan pertumbuhan ekonomi saya kurang paham," kata Tolakatin kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Ia juga mengatakan jika UMK Situbondo terendah, penyerapan tenaga kerja juga rendah dan Pemkab tidak mempublikasikan saat pengusulan UMK 2024 yang hanya naik 1,32 persen atau Rp28.000.

Namun, oleh Gubernur Jatim kenaikan menjadi 1,62 persen.

"Kebijakan tersebut tidak pro terhadap perbaikan tenaga kerja, seharusnya bisa mengusulkan lebih dari UMK yang diusulkan sehingga gubernur bisa menetapkan lebih tinggi lagi dari yang UMK sekarang," tambahnya.

Selain itu, DPRD Situbondo juga meminta perusahaan mematuhi peraturan yang ada.

"UMK di atas 2 juta itu akan diberlakukan pengupahan ke semua perusahaan."

"Sekarang temuan kami (DPRD) pemerintah daerah saja ada yang menggaji separuh di bawah UMK, tenaga kontrak tenaga kesehatan ada yang dibayar Rp600.000-Rp900.000 namun yang dimasukkan ke BPJS sesuai UMK," katanyanya.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024

Sebagai informasi, inilah daftar lengkap UMK se-Jawa Timur 2024 yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00

7. Kota Malang Rp3.309.144,00

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00

9. Kota Batu Rp3.155.367,00

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544,00

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,00

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225,00

Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 4 Desember 2023: Tak Puas UMK, Buruh Bisa Apa?

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710,00

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323,00

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086,00

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628,00

18. Kota Kediri Rp2.415.362,00

19. Kota Blitar Rp2.330.000,00

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016,00

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000,00

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469,00

23. Kota Madiun Rp2.274.277,00

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668,00

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455,00

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113,00

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050,00

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291,00

29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808,00

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311,00

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135,00

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337,00

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861,00

34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054,00

35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590,00

36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163,00

37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287,00

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701,00

(Tribunnews.com/Pondra)(Kompas.com/Ridho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini