News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Ponorogo 2024 Jadi Rp 2,2 Juta, DPRD Minta Segera Sosialisasikan, Masih Banyak Upah di Bawah UMK

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno - UMK Ponorogo, Jawa Timur 2024 dipastikan naik menjadi Rp 2,2 juta. Wakil Ketua DPRD meminta Disnaker segera sosialisasikan, agar perusahaan mematuhi.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Ponorogo 2024 naik Rp 85.000 dari UMK 2023.

Kenaikan itu menjadikan UMK Ponorogo 2024 sebesar Rp 2.235.311.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang telah ditandatangai oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (1/12/2023).

Dengan kenaikan UMK Ponorogo 2024 ini, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno meminta pihak Disnaker segera mensosialisasikan UMK 2024 ini.

“Saya harap Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) segera sosialisasi. Agar semua tahu. Baik itu pengusaha yang ada di Ponorogo maupun pekerja itu sendiri,” kata Dwi Agus Minggu (3/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: UMK Karanganyar 2024 Rp 2.288.366, Jadi yang Tertinggi di Solo Raya

Sosialisasi ini, Dwi menambahkan dengan tujuan agar perusahaan mematuhi apa yang telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur mengenai besaran UMK Ponorogo 2024.

Apalagi masih banyak pengusaha-pengusaha yang membayar pekerja mereka di bawah UMK

“Pengusaha juga harus membayar sesuai UMK. Pekerja sejahtera, juga dibayar secara UMK,” tambahnya.

Khofifah Mengaku Telah Mempertimbangkan dengan Dewan Pengupahan

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar mengaku penetapan UMK 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan dari buruh maupun pengusaha.

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024."

"Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/12/2023) dikutip dari jatimprov.go.id.

Selain itu, kenaikan UMK se-Jawa Timur 2024 juga telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” pungkasnya.

Baca juga: UMK Semarang 2024, Menjadi yang Tertinggi di Jawa Tengah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini