TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara soal Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum
Menurut Tanak, praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
KPK menghormati hal tersebut.
"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Tanak memastikan KPK melalui Biro Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham tersebut.
"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," katanya.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menggugat KPK atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).
Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desemver 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK, Alhamdulillah Sehat Walafiat