News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Sekretaris MA Terima Rp 100 Juta dari Ketua Pengadilan Negeri Lewat Anggota TNI

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), menerima uang Rp 100 juta.

Uang tersebut diterimanya dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Sumatra Selatan, Yudi Noviandri, 

Hasbi menerima uang tersebut dari ketua pengadilan pada Februari 2021 melalui anggota TNI, Danil Afrianto.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membaakan surat dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). 

"Pada tanggal 22 Februari 2021, Terdakwa melalui Danil Afrianto DANIL AFRIANTO (Anggota TNI/ Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI) menerima uang sebesar Rp 100.000.000 dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujar jaksa.

Modusnya, Yudi Noviandri mengirim Rp 100 juta melalui rekening BCA milik Danil Afrianto.

Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," katanya.

Selain uang, Hasbi Hasan juga disebut-sebut menerima fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Pulau Dewata menggunakan helikopter alias flight heli tour.

Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.

"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," kata jaksa.

Baca juga: Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Dikabarkan Digeledah Polisi Siang Ini

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.

Selain itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini