Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menghormati usulan inisiatif DPR soal Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Ya tentu kita menghormati usulan yang disampaikan oleh DPR terkait Rancangan UU DKJ, dimana salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden," kata Judistira kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Namun Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebut usulan tersebut masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sehingga masih kemungkinan untuk berubah.
Ia pun menekankan bahwa apa yang menjadi keputusan dalam UU DKJ nanti, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pembangunan Jakarta setelah tak lagi menyandang status ibu kota negara.
Judistira berharap hasil dari pembahasan RUU DKJ nantinya tetap menjaga dan menjunjung tinggi demokrasi yang melibatkan masyarakat.
"Tentu kami DPRD DKI, berharap apa yang menjadi keputusan melalui UU DKJ ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, juga ekonomi dan sebagainya," katanya.
"Dan yang juga tidak kalah penting, bahwa demokrasi di Jakarta ini bisa tetap kita jaga dan terus kita tingkatkan peran serta masyarakat," pungkas dia.