Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyoroti pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Terdapat empat pasal yang mendapatkan sorotan yakni, pasal 425, 427, 428, dan 440.
"Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya,” ujar Indah melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Indah berharap aturan pada RPP Kesehatan dapat memperhatikan nasib para pekerja di industri tembakau.
Pada pasal 428 RPP Kesehatan terdapat larangan penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan.
"Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut," tutur Indah.
Kemudian, pada pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
"Yang jelas kami dari Kemenaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan," pungkas Indah.