Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pihaknya tidak lagi memberikan bantuan sosial program Sembako dalam bentuk barang sejak tahun 2021.
Dirinya mengungkapkan bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat," kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos Kalau Pilih Caleg Berbeda, Ini Respon Mensos Risma
Menurut Risma, program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini dimungkinkan karena telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
"Mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non-tunai salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial," tutur Risma.
Melalui cara ini bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, lebih dari 95 persen KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Penyaluran bantuan dalam bentuk bahan pangan, kata Risma, memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan atau karena berbagai faktor eksternal lainnya.
"Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” ujar Risma mengungkapkan alasan tak lagi diberikan bansos program Sembako berbentuk barang.
Faktor kedua adalah mempermudah pengecekan status dan posisi bansos program Sembako.
Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat.
Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.
Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak pengaduan terkait pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinyuitas layanan dari penyedia bahan pangan.
Selain itu, hal ini untuk mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada percepatan.
"Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM program Sembako," pungkas Risma.
Anggaran Kemensos untuk perlindungan sosial (perlinsos) tahun depan sebesar Rp 78,05 triliun atau sebesar 98,54 persen dari seluruh anggaran Kemensos 2024.