Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disebut harus selesai pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pencoblosan Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.
Legislator PPP yang disapa Awiek itu menjelaskan target selesainya RUU tersebut sesuai amanat dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
"Itu kan baru menjadi usul inisiatif DPR. Yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Diketahuu UU IKN diundangkan itu pada 15 Februari 2022.
Itu berarti, jika merujuk UU IKN, RUU DKI haris selesai pada 15 Februari 2024.
"Harus sudah diundangkan. Karena tidak mungkin ada rezim undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan," kata Awiek
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.