News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru, Berikut Jadwalnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih sepanjang 60,5 km mulai beroperasi, Rabu (30/8/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun non tol selama periode libur Nataru 2023/2024 yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat, 22 Desember hingga Minggu, 24 Desember 2023 masing-masing dari Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

2. Paska Natal (Arus balik 1)

Selasa, 26 Desember dan Rabu, 27 Desember 2023 masing-masing mulai Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (Arus mudik 2)

Jumat, 29 Desember dan Sabtu, 30 Desember 2023 masing-masing Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

4. Paska Tahun Baru (Arus balik 2)

Senin, 1 Januari 2024 Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan Selasa, 2 Januari 2024 Pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Daftar ruas jalan non tol yang diberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:
a) Medan - Berastagi
b)Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sarolangun - Padang
b) Jambi - Tebo - Padang
c) Jambi - Sengeti - Padang
d) Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak

5. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pandeglang - Labuhan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini