TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur dan cuti bersama pada 2024.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.
Penetapan hari libur dan cuti bersama 2024 tersebut disepakati dalam SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari libur dan cuti bersama 2024 tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta untuk menetapkan hari kerja bagi pekerja atau buruh.
Diketahui terdapat sejumlah libur panjang lantaran beberapa hari libur nasional dan cuti bersama jatuh pada akhir pekan.
Lebih lengkapnya, simak daftar hari libur dan cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri berikut ini:
Baca juga: Pemerintah Gratiskan 5 Ruas Jalan Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Rinciannya
Libur Nasional 2024
Januari
1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
Februari
8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih