News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Draf RUU DKJ Tuai Polemik, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bagaimana Respons Jokowi?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan ilustrasi pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik. Pasalnya, dalam draf RUU inisiatif DPR RI itu ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak lagi dipilih lewat Pilkada/Pilgub, melainkan ditunjuk langsung Presiden.

Tak hanya itu, ada pula aturan penunjukan wali kota dan bupati oleh gubernur tanpa perlu persetujuan DPRD.

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/112/2023) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU berisi 12 bab dan 72 Pasal itu.

Baca juga: Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Hak Demokrasi Warga Jakarta akan Dihilangkan

Mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

Juru bicara Fraksi PKS, Hermanto mengatakan PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. Satu di antaranya lantaran penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Baca juga: Kata Cak Imin dan PKS soal RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden, Dianggap KKN dan Bahayakan Demokrasi

Fraksi PKS juga berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," ujarnya.

Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Di antaranya ialah Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Tidak ada yang berubah dari masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, yakni tetap menjabat selama lima tahun. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Meski hampir semua fraksi menyetujui pembahasan RUU DKJ itu, banyak juga yang menolak isi draf RUU tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya dalam hal ini PKB menolak total mekanisme gubernur DKJ dipilih oleh presiden.

"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," kata calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1 itu kepada awak media saat ditemui di kawasan Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).

Tak hanya PKB, Wakil Ketua DPR RI itu juga meyakini kalau dominan fraksi yang ada di DPR RI akan menolak wacana tersebut. Sebab peraturan itu dibahas seakan terlalu dipaksakan. "Kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," sambung Cak Imin.

RUU DKJ menurut Cak Imin akan berpotensi membahayakan proses demokrasi Indonesia. Pasalnya, mau tidak mau nantinya penunjukkan kepala daerah Jakarta akan menjadi hak prerogatif presiden dan justru akan menghambat persiapan demokrasi Indonesia yang sedang menuju ke arah lebih baik. "Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tukas dia.

Baca juga: Cak Imin Sebut RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Bahayakan Demokrasi

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ikut mengkritik ketentuan di RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden. Meski PDIP termasuk yang setuju mengesahkan RUU DKJ, namun Masinton berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini