Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini belum juga menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah diperiksa untuk yang kedua kalinya di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023), Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Sandi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan
Sandi menjelaskan dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan suatu perkara, penyidik sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," tuturnya.
Sandi memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," tuturnya.
Firli Kembali 'Kucing-Kucingan'
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri telah diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.15 WIB hingga keluar pada pukul 20.15 WIB.
Namun melalui keterangan tertulis, dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih sejak pukul 10.18 WIB hingga 19.40 WIB.
"Saya sudah 3 kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023. Hari ini Rabu tanggal 6 Desember 2023 dari jam 10.18 sampai dengan 19.40 WIB," katanya.
Usai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka, Firli Bahuri masih belum ditahan oleh tim penyidik.
Terpantau dia keluar dari Gedung Sekretariat Umum Rupatama Mabes Polri dengan bebas dan dikawal ajudannya. Padahal, saat tiba di Mabes Polri dia masuk ke Gedung Bareskrim.
Saat dicecar awak media, dia bungkam dan hanya melambaikan tangan.
Sebagian wajahnya masih ditutupi oleh masker putih.
Bagitu keluar Gedung Rupatama, dia langsung masuk ke Mobil Toyota Fortuner Hitam plat B 1569 WNK, berbeda dari mobil yang mengantarnya pada pagi hari, yakni Innova Hitam plat B 152 DNA.
Pihak Firli sempat berupaya mengecoh awak media dengan memarkirkan Innova Hitamnya di depan Gedung Bareskrim saat hendak meninggalkan Mabes Polri. Beberapa ajudannya juga tampak berjaga di sekitar mobil Innova tersebut
Namun pada akhirnya dia keluar dari Gedung Rupatama didampingi seorang ajudan yang lain.
Saat sudah di dalam mobil Fortuner, dia sempat membuka kaca mobilnya sejenak dan menelungkupkan kedua tangannya, tanda perpisahan.
Wajahnya sudah tak ditutupi masker lagi saat di dalam mobil. Terlihat raut wajahnya dihiasi senyuman.
Setelah itu, mobil yang membawanya melaju kencang meninggalkan Mabes Polri.
Sebelum itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penanganan terhadap Firli.
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.