News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Ketiga Jilid 3 Korupsi TWP AD Segera Disidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada penuntut umum dan oditur militer. Tersangka yang dilimpahkan itu ialah pihak swasta berinisial TN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada penuntut umum dan oditur militer.

Tersangka yang dilimpahkan itu ialah pihak swasta berinisial TN.

"Tim Penyidik Koneksitas pada JAM PIDMIL telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka atas nama Tersangka TN kepada Direktorat Penuntutan pada JAM PIDMIL dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023) malam. 

Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada penuntut umum dan oditur militer. Tersangka yang dilimpahkan itu ialah pihak swasta berinisial TN.

Bersamaan dengan TN, turut dilimpahkan pula ke penuntut umum dan oditur militer barang bukti yang terkait.

Di antara barang bukti itu terdapat dokumen-dokumen dan aset-aset yang sebelumnya telah disita.

Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta uang tunai USD 30 ribu dan Rp 325 juta.

"Proses serah terima tanggung jawab dengan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan aset sitaan," kata Ketut.

Dengan pelimpahan ini, maka penahanan TN menjadi kewenangan penuntut umum dan oditur militer.

Penahanannya pun dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 06 Desember sampai dengan 25 Desember 2023," katanya.

Setelahnya, tim penuntut umum dan oditur militer akan menyusun dakwaan perkara TN untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.

Ketut mengungkapkan bahwa berkas perkara TN nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Baca juga: Penyidik Koneksitas Serahkan Berkas Kasus TWP AD Jilid 3 ke Penuntut Koneksitas

Untuk informasi, dalam perkara korupsi TWP AD jilid ke-3 ini, TWP merupakan tersangka ketiga.

Dua lainnya yang telah ditetapkan ialah Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.

Dalam perkara ini, mereka disebut-sebut bekerja sama menilap uang Rp 66 miliar.

Uang tersebut mestinya digunakan untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang.

"Badan Pengelola TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar. Namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," kata Ketut.

Perbuatan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara, sehingga ketiganya dan dipastikan masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Namun tak diungkapkan pasal apa yang menjerat mereka dalam perkara ini.

"Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," katanya. 

Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Kuasa Hukum Brigjen Yus Adi Minta Hakim Tak Lanjutkan Proses Persidangan

Perkara jilid ke-3 ini merupakan hasil pengembangan oleh tim penyidik koneksitas.

Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar subsidair 4 tahun penjara dan Ni Putu Rp 80 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dipidana 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 8,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Sementara KGS M. Mansyur Said dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 52 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini