News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Tanjab Barat 2024 Naik, Ditetapkan Menjadi Rp3.126.381

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah ditetapkan naik, menjadi Rp3.126.381. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp3.002.284,08.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah ditetapkan.

UMK Tanjab Barat untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.126.381.

Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp3.002.284,08.

Baca juga: Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082

Hal ini informasikan oleh Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin.

"Benar UMK tahun 2024 naik Rp3.126.381,00 yang sebelumnya Rp3.002.284,08," ucapnya, Rabu (6/12/2023) dikutip dari TribunJambi.com.

Zainal menyebut, kenaikan UMK ini sudah dikaji bersama dewan pengupahan Tanjab Barat dan sudah diajukan ke Provinsi Jambi.

UMK Tanjab Barat tersebut, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi NOMOR 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023 Tentang penetapan UMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024.

Menurut Zainal, dengan penetapan UMK Tanjab Barat 2024 sebesar Rp3.126.381 ini diyakini akan mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat.

"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Kenaikan UMK Kab. Bandung 2024 Tak Sesuai dengan Harapan, Bupati Janjikan Bangun Rumah untuk Buruh

Sebagai informasi, UMK 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Daftar UMK 2024 di Jambi

1. Kabupaten Batanghari: Rp3.037.121,85

2. Kabupaten Bungo: Belum ditetapkan

3. Kabupaten Kerinci: Rp3.037.121,85

4. Kabupaten Merangin: Belum ditetapkan

5. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.172.413

6. Kabupaten Sarolangun: Belum ditetapkan

7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.126.381

8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Belum ditetapkan

9. Kabupaten Tebo: Rp3.037.121,85

10. Kota Jambi: Rp3.387.064

11. Kota Sungai Penuh: Rp3.037.121,85

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.com/Sopianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini