News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2024

Daftar Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas berupa pembatasan ruas jalan non tol.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan non tol yang dibatasi:

1. Sumatera Utara:

- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

2. Jambi dan Sumatera Barat

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini