News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP dan Fungsi Identitas Digital

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik. --- Berikut ini cara mengaktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital, yang merupakan versi digital untuk e-KTP.

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital, Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

Fungsi IKD:

Berikut ini fungsi IKD, dikutip dariĀ blitarkota.go.id.

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Penerapan IKD

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.

Awalnya, IKD diujicoba kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada pertengahan tahun 2022 untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan.

Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian baru diterapkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.

Selain e-KTP dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, Kartu Keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat memastikan data diri mereka aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aplikasi IKD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini