News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud MD Banjir Kritik seusai Sebut OTT KPK Kurang Bukti Berujung Klarifikasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Banjir kritik diterima Mahfud usai menyebut OTT KPK kerap dilakukan meski tidak cukup bukti. Kemudian ia pun meralat pernyataannya itu.

“KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan undang-undang, pencegahan, pendidikan dan penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi,” ujarnya.

MAKI Bela KPK, Mahfud Disebut Tepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Koordinator Masyarakt Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membela KPK terkait pernyataan Mahfud menyebut penetapan tersangka kurang bukti.

Boyamin mengatakan KPK selalu menetapkan tersangka dengan cukup alat bukti.

Dia juga mengungkapkan jika memang ada kasus di KPK yang mangkrak, maka itu adalah persoalan teknis.

“Saya dalam posisi ini tetap membela KPK karena bahkan saya sering melakukan gugatan praperadilan pada KPK yang perkara-perkara mangkrak untuk tetap bisa diteruskan, karena perkara yang sudah berjalan apalagi penetapan tersangka.”

“Saya yakin itu secara prosedural internal sudah memenuhi alat bukti dan kalau toh ada beberapa perkara mangkrak itu karena soal teknis dan itu juga harusnya adil dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (10/12/2023).

Boyamin pun meminta agar Mahfud berlaku adil ketika menilai penanganan perkara dalam sebuah institusi seperti KPK.

Menurutnya, waktu terlama KPK menangani perkara kurang lebih empat tahun.

Baca juga: Dikritik Mahfud MD Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti, Ketua KPK Singgung Produk Pengadilan

Hal ini berkaca dari upaya praperadilan yang kerap dilakukan Boyamin ketika menggugat suatu proses hukum sebuah kasus.

“Harus adil ketika menilai KPK itu ‘menjemur’ perkara. Itu menurut saya tidak ada, karena paling panjang itu empat tahun lah. Ketika saya gugat praperadilan beberapa kali akhirnya maju,” ujarnya.

Boyamin pun menyindir pernyataan Mahfud ibarat menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri.

Sindiran ini terlontar lantaran Mahfud sendiri yang menjabat sebagai Menkopolhukam alih-alih mendorong dan memperbaiki KPK tetapi justru mengkritik institusi di bawahnya.

“Justru ini harusnya bukan fokus utama kritiknya Pak Mahfud, karena Pak Mahfud itu kan dalam konteks Hari Anti Korupsi Dunia, itu kan Menko Polhukam.”

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini