News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Tertinggi ke-6 di Jateng, UMK Kota Pekalongan 2024 Dinilai Serikat Pekerja Kurang, Minta Direvisi

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan meminta Disnaker dan Wali Kota untuk merevisi ulang UMK 2024.

"Walaupun kami kemarin sempat audiensi dengan para buruh, dan kami sudah menjelaskan untuk mekanisme penghitungan upahnya seperti apa. Namun, semua keputusan di Gubernur. Untuk rata-rata UMK di Jawa Tengah, UMK Kota Pekalongan masih cukup tertinggi, di mana posisinya berada di posisi keenam se-Jawa Tengah," pungkasnya.

Baca juga: UMK Batanghari 2024 Mengikuti UMP Jambi Rp 3.037.121, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Bowo juga meminta kepada Disnaker untuk memberikan masukan kepada wali kota dan diteruskan ke gubernur Jawa Tengah mengenai revisi UMK Kota Pekalongan 2024 itu.

"Kami harapkan nanti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekalongan memberikan konsep kepada Mas Walikota untuk disampaikan kepada Gubernur, bahwa ada revisi penetapan Upah Minimum Kota untuk Kota Pekalongan yang kenaikan alphanya 0,2 menjadi 0,3."

"Sekali lagi kita tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan, bahwa kita tetap pakai Perpres nomor 51, tetapi minta alphanya adalah 0,3, sehingga diharapkan kenaikannya menjadi 4,22 persen," pungkasnya.

Adapun data UMK se-Jawa tengah 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada 30 November 2023.

UMK se-Jawa Tengah 2024

- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini