Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Tiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Usai membacakan putusannya, Rudy menawarkan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pikir-pikir.
"Kami telah mendapat amanah dari para terdakwa dan kami sepakat atas putusan tersebut kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata penasehat hukum.
Setelah itu, Rudy menanyakan sikap dari oditur militer atas putusan tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, oditur militer juga menyatakan pikir-pikir.
"Oditur setelah mendengar apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan tadi, oditur pun untuk memgambil sikap pikir-pikir," kata oditur militer.
Mendengar sikap dari para pihak, Rudy menegaskan tidak ada yang berbeda di mata hukum.
Prajurit yang melakukan tindak pidana, kata dia, akan tetap dihukum.
"Majelis harapkan para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insyaf dan bertaubat menyesali perbuatannya," kata Rudy.
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat