Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengejar pembuktian kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pembuktian terus dikejar terkait para pelaku yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan.
Termasuk di antaranya, pembuktian melalui keterangan saksi-saksi.
Hari ini, Rabu (13/12/2023), tim penyidik menggali keterangan dari tiga saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Ketiga saksi yang diperiksa hari ini merupakan orang dekat para tersangka.
Di antaranya, terdapat istri dari tersangka Naek Parulian Washington (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) yang diketahui merupakan makelar kasus.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Porsche Seharga Rp 3 Miliar dari Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Pemeriksaan terhadap SS ini bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya dia telah diperiksa pada Kamis (23/11/2023) bersama supirnya yang berinisial H.
"Saksi yang diperiksa ialah SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital/ Istri Tersangka NPWH alias EH," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa orang dekat Sadikin Rusli, tersangka yang merupakan kawan anggota III BPK, Achsanhl Qosasi.
Saksi yang diperiksa terkait Sadikin Rusli ialah sekretarisnya.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Percaya Diri, Tak Ajukan Eksepsi
"AY selaku Sekretaris Tersangka SR," ujar Ketut.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa istri dari pihak konsorsium, yakni PT Surya Energi Indotama (PT SEI).