News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat di Kampus UNPRI Medan

Apa Itu Kadaver? Mayat yang Digunakan di Bidang Pendidikan yang Ditemukan di Kampus Unpri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah - Inilah penjelasan soal apa itu kadaver atau cadaver yang ditemukan polisi di Kampus UNPRI Medan

Lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 TAHUN 1981 tentang Bedah Mayat Klinit dan Bedah Mayat Anatomis serta Transpaltasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia juga diatur penggunaan kadaver.

Pada Pasal 1 (b), dijelaskan bahwa bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Lalu di Pasal 5 dijelaskan, bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 2 (a dan b), yakni:

- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan secara pasti

- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga dari yang meninggal yang datang ke rumah sakit

Baca juga: 5 Mayat yang Ditemukan di Unpri Ternyata Kadaver, Dosen Anatomi FK Unpri Beri Penjelasan

Di Pasal 5, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.

Selain itu, di Pasal 6 tertulis, bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan atau tanggung jawab langsung dari seorang ahli anatomi (ahli urai).

Untuk larangan tertentu, ada pada Pasal 17-18, yakni dilarang menjual atau membeli alat dan atau jaringan tubuh manusia serta dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Namun hal tersebut tak berlaku apabila digunakan untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pelanggaran atas PP ini diancam dengan 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp7500.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Menguak Asal Usul 5 Mayat di Unpri, Cadaver Bukan di RS, Polrestabes: Kenapa di Kampus?

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini