5. Klik 'Simpan';
6. Kemudian verifikasi kontak;
Sebagai informasi, setiap nomor telepon dan email hanya bisa didaftarkan sebanyak satu kali.
7. Isi informasi toko;
- Nama toko
- Alamat
- Jenis usaha (individu/perusahan)
- Dokumen terkait usaha (KTP, NPWP, NIB dan lainnya)
8. Isi data pengiriman, pembayaran dan lainnya;
9. Setelah mendapat konfirmasi, maka sudah bisa mulai jualan produk di TikTok Shop.
Baca juga: TikTok Shop Kembali dengan Gandeng Tokopedia, Pengamat: Perlu Ada Penyesuaian Regulasi Perizinan
Cara Mendaftarkan Produk di TikTok Shop
Setelah berhasil mendaftar di TikTok Shop, penjual dapat mendaftarkan produknya.
Penjual dapat mengunggah produk yang dijual sekaligus dengan rinciannya.
Rincian produk tersebut akan ditampilkan kepada pembeli.
Apabila penjual tidak memberikan rincian produk dengan lengkap, maka akan melanggar ketentuan dari TikTok Shop.