TRIBUNNEWS.COM - Berikut link jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS Kejaksaan 2023.
Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, SKB CPNS dengan sistem CAT dilaksanakan mulai 16 hingga 22 Desember 2023.
Sementara untuk pelaksanaan SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 berlangsung mulai 18 hingga 22 Desember 2023.
Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 tersebut akan terbagi dalam dua jenis.
Untuk hari Jumat, pelaksanaan ujian SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 terbagi dalam 2 sesi.
Sementara jadwal ujian SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 selain hari Jumat dibagi dalam 4 sesi.
Baca juga: SKB CPNS Kemenag 2023: Jadwal, Tata Tertib, Nama Peserta, dan Lokasi Tes
Untuk mengetahui jadwal pelaksanaan ujian SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 bagi masing-masing peserta, dapat dicek melalui link berikut ini:
Link Jadwal SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 >>> Klik di sini
Pembagian Sesi Ujian SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023
Selain Jumat
Sesi 1
a. 06.30 - 08.00 WIB
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. 08.00 - 09.30 WIB: Pelaksanaan SKB
Sesi 2
a. 09.00 - 10.30 WIB
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. 10.30 - 12.00 WIB: Pelaksanaan SKB
Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemenag 2023
Sesi 3
a. 11.30 - 13.00 WIB
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. 13.00 14.30 WIB: Pelaksanaan SKB
Sesi 4
a. 14.00 - 15.30 WIB
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. 15.30 -17.00 WIB: Pelaksanaan SKB
Baca juga: Cek Daftar Peserta dan Lokasi Tes SKB CAT CPNS 2023 Melalui Laman SSCASN dan Instansi
Hari Jumat
Sesi 1
a. 06.30 - 08.00 WIB
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. 08.00 - 09.30 WIB: Pelaksanaan SKB
Sesi 2
a. 13.00 - 14.30 WIB
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. 14.30 - 16.00 WIB: Pelaksanaan SKB
Tata Tertib SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
4. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang:
b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri;
d. Ijazah asli/legalisir asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa);
e. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Baca juga: Ketentuan Tes Kesehatan SKB Non CAT CPNS KPK 2023, Ini Berkas yang Dibawa dan Aturan Pakaian Peserta
Ketentuan Pakaian Peserta SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
a. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);
c. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);
d. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Larangan Peserta SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023
Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Saat mengikuti ujian peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)