News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Antisipasi Lonjakan Covid-19, KSAL Tekankan Prokes, Vaksinasi hingga Siapkan Faskes

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bersama Laksda Yayan Sofiyan dan Laksda Edwin usai upacara serah terima jabatan Panglima Kolinlamil di Mako Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2023).

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus.

Karenanya, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ungkap Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Nadia pada website resmi Kemenkes dilansir Tribunnews, Kamis (14/12/2023).

Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).

2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan

perlindungan yang optimal. Yaitu melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di14 Oktober 2023 aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;

4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif. Serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;

5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal. Melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19, dan memastikan ketersediaan vaksin;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini