TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pengambilan Bansos Beras 10 kg yang cair pada Desember 2023.
Pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) mulai bulan September, Oktober, November hingga Desember 2023 ini.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan pangan beras CBP 2023 sebanyak 10 Kg.
Bansos Beras 10 kg diberikan dalam rangka untuk menekan harga beras di pasar sekaligus untuk mengendalikan tingkat inflansi nasional.
Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg dapat dapat memperhatikan syarat pengambilannya dalam artikel ini.
Simak syarat pengambilan Bansos Beras 10 Kg bagi masyarakt penerima manfaat, mengutip laman SIPPN MenPAN-RB, berikut ini.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg CBP 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember Ini
Syarat Pengambilan Bansos Beras 10 Kg
1. Syarat pengambilan atau penerimaan Bantuan Pangan beras 10 kg CBP 2023 dengan membawa dan menunjukan:
- Surat Undangan,
- KTP-el / Kartu Keluarga (KK) asli.
2. Dalam penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2023 PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun.
Jika ada pungkutan oleh Petugas Kantor Pos silahkan laporkan atau hubungi PIC Kantor Pos Cabang Utama/ Cabang terdekat dengan melampirkan bukti terkait.
3. Pada saat penyerahan akan dilakukan pendataan geotagging dan foto dari PBP (Penerima Bantuan Pangan) Tahun 2023 oleh juru Serah.
Baca juga: Janji Kampanye Bansos Dinilai Pengamat Politik Tidak Etis dan Tidak Mendidik
Adapun masyarakat dapat mengecek penerimaan bantuan CBP 2023 Beras 10 kg, caranya sebagai berikut.