News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg CBP 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember Ini

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mendata warga penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahap kedua - Berikut cara cek penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) Desember 2023 bagi penrima manfaat, lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.

5. Klik 'Cari Data'.

Baca juga: Ganjar Salut Jokowi Beri Bantuan Kepada Petani Gagal Panen di Jawa Tengah

Jika PM terdaftar maka akan tertera dan berketerangan bahwa PM berhak menerima bantuan pangan CBP 2023.

Sedangkan, jika PM tidak mendapatkan bantuan pangan CBP 2023 maka berketerangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Warga mendapatkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahap kedua di Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). (SURYA/PURWANTO)

Baca juga: Peneliti Senior BRIN Kritik Kampanye Program Bansos

Jika masyarakat termasuk dalam daftar penerima bansos beras 10 kg dari pemerintah, maka dapat mengambil bantuan tersebut dengan cara sebagai berikut.

Syarat Pengambilan Bansos Beras 10 Kg

Berikut syarat yang perlu diperhatikan bagi penerima manfaat mengutip sippn Menpan.

1. Syarat pengambilan atau penerimaan Bantuan Pangan beras 10 kg CBP 2023 dengan membawa dan menunjukan:

- Surat Undangan;

- KTP-el / Kartu Keluarga (KK) asli.

2. Dalam penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2023 PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun.

Baca juga: Alexander Marwata Sebut KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi Fasilitasi Permintaan Ini

Jika ada pungkutan oleh Petugas Kantor Pos silahkan laporkan atau hubungi PIC Kantor Pos Cabang Utama/ Cabang terdekat dengan melampirkan bukti terkait.

3. Pada saat penyerahan akan dilakukan pendataan geotagging dan foto dari PBP (Penerima Bantuan Pangan) Tahun 2023 oleh juru Serah.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini