News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra dan Alexander Marwata. Firli Bahuri melakukan berbagai cara demi menang praperadilan dan tak sandang status tersangka, gandeng Yusril sampai hadirkan Wakil Ketua KPK jadi saksi meringankan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya atas status tersangkanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kubu Firli Bahuri pun mengerahkan berbagai cara agar tak lagi terseret di kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antaranya Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Tak Pernah Diancam oleh Irjen Karyoto Perihal Kasus Korupsi M. Suryo. (Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Alex, sapaan Alexander Marwata jadi saksi meringankan di Bareskrim dan jadi saksi di sidang praperadilan.

Berikutnya Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Firli Bahuri sebagai saksi ahli guna memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Yusril Ihza Mahendra memberikan keteranganya melalui video virtual yang ditayangkan melalui layar besar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata hadir sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Adapun Alex merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri guna memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan atas status tersangka Ketua KPK non aktif tersebut.

Alex yang tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja batik berwarna cream berkelir coklat terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberi keterangan.

Selain Alex terdapat satu saksi lainnya yakni Agus Kuncara yang merupakan staf dari Firli Bahuri.

Adapun pada sidang praperadilan sebelumnya, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ia berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Ian Iskandar, Penasihat Hukum Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini