Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk terus memantau perkembangan Covid-19.
Berdasarkan laporan dari Menkes, kata Jokowi, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih dalam kondisi baik alias terkendali.
"Iya saya sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan untuk diikuti dan diamati betul secara detail perkembangannya seperti apa ya sampai sekarang dari Menteri Kesehatan menyampaikan masih dalam kondisi baik," kata Jokowi usai meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (15/12/2023).
Presiden belum berpikir apakah akan kembali mewajibkan menggunakan masker atau tidak untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Saat ini pemerintah masih memantau perkembangan kasus tersebut di Indonesia.
"Belum sampai ke sana, selalu diikuti dan diamati oleh Menteri Kesehatan dan jajaran. Ya sampai saat ini masih terus diikuti dan diamati terus," pungkasnya.
Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus.
Karenanya, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ungkap Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Nadia pada website resmi Kemenkes dilansir Tribunnews, Kamis (14/12/2023).
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/(update perkembangan kasus global).
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal. Yaitu melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;