TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang belum menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Padahal, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dijadikan sebagai tersangka.
Apabila praperadilan itu ditolak, kata Tanak, KPK akan langsung menahan Eddy Hiariej untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kami biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan.
"Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai. Jadi, kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
"Kalau kami manggil sementara proses praperadilannya diterima, kami sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," imbuhnya.
Baca juga: Bantu Urus Sengketa Perusahaan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar
Karena itu, Tanak mengatakan KPK akan menunggu hasil dari praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
"Jadi, lebih ideal kalau kami pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," tukasnya.
Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.